Lembagaini menjalankan praktik peribadatan haji dan umrah seorang jamaah yang dibadalkan. Badal haji atau umrah dapat dilakukan dengan syarat orang yang membadalkan sudah pernah menjalankan ibadah haji dan orang yang dibadalkan sudah uzur baik karena sakit, renta/lansia, atau wafat.
Terdapatbeberapa syarat badal haji yang harus diperhatikan seperti: • Badal haji diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal, atau orang yang masih hidup namun sudah tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji Karena faktor umur atau faktor kesehatan. • Badal Haji diberlakukan untuk orang yang sudah berkewajiban haji (haji pertama/haji
2 Haji badal. Haji badal artinya menghajikan orang yang secara fisik sudah tidak mampu mengerjakan ibadah haji atau pun mewakilkan ibadah haji bagi orang yang telah meninggal. Hal ini didasarkan pada salah satu sabda Rasulullah SAW yang dikisahkan dari sahabat Anas ibn Malik RA, ia berkata, Suatu ketika datang seorang laki-laki kepada Rasulullah. doNkd.